Kamis, 24 November 2016

MANAGEMENT ORGANISASI MIKRO PUBLIC DAN SWASTA


MANAGEMENT ORGANISASI KANTOR SWASTA

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

BCA Card Centrre Cabang Surabaya merupakan cabang kedua dari empat kantor cabang yang dimiliki oleh BCA Card Centre di Indonesia. Sebagai cabng yang kedua, BCA Card Centre Cabang Surabaya secara resmi mulai beroperasi pada bulan April tahun a992, dimana pendiriannya mengacu pada dasar hukum atas kegiatan usaha institusi kartu kredit yang pada umumnya dikeluarkan oleh bank-bank Indonesia.
Sedangkan dasar hukumnya diataur di dalam pasal 6 huruf “I” Undang-Undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi :
-Usaha Bank meliputi melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat”.
Selain itu, pendirian BCA Card Centre Cabang Suarabaya juga mengacu pada pokok-pokok Paket Deregulasi Bidang Keuangan dan Perbankan tanggal 27 Oktober 1988 (PAKTO 27) nomor II angka “1” mengenai kemudahan pembukaan kantor baik, dimana  di dalamnya dijelaskan pada huruf “C”, yaitu : “Untuk pembukaan kantor cabang dapat dilakukan cukup dengan memberitahukan kepada Bank Indonesia”.
STRUKTUR ORGANISASI

KEGIATAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  PERORGANISASIAN
·         Branch Manager
a. Bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.
b. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat.
c. Mempunyai wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.
d. Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan masing-masing bagian yang ada dalam perusahaan.
·         Sekretaris
a. Membantu Branc Manager dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
b. Menangani masalah-masalah kesekretariatan, seperti surat-menyurat, file, dan sebagainya.
·         Marketing Unit Head
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit pemasaran.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit pemasaran agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
·         Marketing Cardholder
Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan BCA Card ke perusahaan-perusahaan agar mau memiliki BCA Card.
·         Marketing Merchant
Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan BCA Card dengan mendatangi toko-toko atau pedagang agar mau menerima pembayaran dengan menggunakan BCA Card.
·         Marketing Support
Bagian dalam yang bertanggung jawab untuk mengurusio administrasi.
·         Customer Service
Bertugas untuk melayani pelanggan/konsumen yang datang langsung ke BCA Card Centre ataupun yang melalui telepon.
·         Credit
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian kredit.
b. Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian kredit sesuai dengan tujuan perusahaan.
·         Analisa Kredit
Bertugas menganalisa setiap permohonan/aplikasi yang masuk ke BCA Card Centre.
·         Pengawasan Kredit
Bertugas untuk mengecek tagihan yang masuk ke BCA Card Centre dan mengawasi kartu-kartu kredit.
·         Penagihan Kredit
Bertugas untuk mengurusi pembayaran Cardholder dengan cara menelpon atau menagih secara langsung.
·         Risk dan Management Security
Bertugas untuk membantu bagian pengawasan dan penagihan kredit (karena ketiga-tiganya saling berkaitan).
·         Operational Unit Head
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit operasional. agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
b. Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit operasional agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
·         Kasie Operasional
-Bertanggung jawab kepada Operasional Unit Head.
-Mengawasi tugas-tugas dari Staff Operational I dan Staff Operational II.
·         Staff Operational I dan Staff Operational II
Bertugas untuk mengoperasikan/memproses faktur-faktur yang masuk ke BCA Card Centre.
·         Kolektor

Bertugas untuk mengambil faktur di toko-toko atau pedagang yang menerima pembayaran dengan BCA Card.

MANAGEMENT ORGANISASI KANTOR PEMERINTAH
STRUKTUR ORGANISASI



bagan di atas adalah struktur pengorganisasian Kanca (kantor cabang) BRI Pondok Gede. Sedangkan di bawah ini, adalah kegiatan pengorganisasian dari struktur di atas adalah sebagaiberikut:   

KEGIATAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  PERORGANISASIAN

·                     Pemimpin Cabang: Yang memimpin kantor cabang tersebut 
·                     Asisten Manajer Operasional: Yang mengatur operasional kantor cabang tersebut
·                     AO Komersial: Yang mencari nasabah pinjaman dengan jaminan harta perusahaan atau bisnis yang sedang dijalankan perusahaan tersebut ;    
·                     AO Briguna: Yang mencari nasabah pinjaman dengan jaminan surat keputusan kepegawaian ; 
·                      Formasi Fuding Officer: Petugas yang mencari nasabah simpanan. Formasi Fuding Officer tersebut masih dalam pencarian ; 
·                     Seksi Penunjang Bisnis: Supervisor yang mengurus administrasi kredit/pinjaman ; 
·                     Seksi Penunjang Operasional: Supervisor yang mengurus SDM logistik & IT perusahaan kantor cabang BRI tersebut ;
·                     Teller: Petugas yang melayani penyetoran & pengambilan uang secara manual, disamping ATM & mesin CDM ;
·                     Customer Service: Petugas yang menangani pembukaan rekening, giro, & jasa bank lainnya ;
·                     Administrasi Kredit Komersial: Petugas yang menangani administrasi kredit komersial ;
·                     BRIGUNA: Petugas yang menangani administrasi kredit kepada golongan yang berpenghasilan tetap atau pegawai negeri maupun instansi lainnya ;
·                     Sekretaris & SDM: Sekretaris merangkap menangani sumber daya manusia (SDM) ;
·                     Logistik: Yang mengurusi logistik ; 
·                     IT E Chanel: Yang mengurusi IT ;
·                     Sopir: Pengemudi mobil dinas, baik untuk operasional cabang maupun yang berkaitan dengan kepegawaian ;
·                     Pramubakti: OB merangkap kurir (biasanya dibantu beberapa cleaning  service).


Sumber  : 

Rabu, 23 November 2016

PENGERTIAN DAN CONTOH PERBEDAAN KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL DENGAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT



HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.


PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.

Lalu apa itu Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan Lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

PENGERTIAN KONTRAK KERJA 

Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
·         PIHAK KESATU                : Pengguna Jasa
·         PIHAK KEDUA                  : Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK KERJA

Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
           Bagi kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan.
           Dan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan  undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
•       Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
•       Pihak I tidak membayar tepat waktu
•       Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
•       Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
•       Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
•       Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak.
KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
¨  Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan
¨   Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut batal demi hukum
¨  Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk dituntut
1.       Ketentuan tentang kegagalan Bangunan
¨  UU.  No. 18   Tahun  1999  tentang   Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
¨  Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2.       Ketentuan tentang Peran Masyarakat
¨  UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
¨  keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
¨  bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan  Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
Langkah preventif penting :
¨  Bila   lingkungan   bangunan   ( tanah, air, cuaca,   beban  dll)   mempunyai   kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi, maka  dalam BA  Penyerahan Pekerjaan  diberi catatan bahwa  bila hal itu    terjadi     bukan    tanggung     jawab Penyedia Jasa
PENGAKHIRAN KONTRAK :
Kontrak konstruksi berakhir bila :
a.        Pelaksanaan   kontrak   selesai  s/d   penyerahan terakhir, dan semua kewajiban dan  hak  masing-masing telah diselesaikan,atau
b.       Dilakukan  pemutusan  kontrak oleh salah  satu  pihak   oleh  suatu  sebab  sesuai   kontrak,  dan  semua  kewajiban  dan  hak  yang  timbul   pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c.        Dilakukan pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul    pada    masing – masing pihak telah diselesaikan
KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN :
1.      Undang-Undang     Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.      Peraturan     Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28     Tahun 2002

3.      Peraturan     Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan     Teknis Bangunan Gedung

4.      Undang-Undang     Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

5.      Undang-Undang     Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

6.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor     16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

7.      Undang-Undang     Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):

•      Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
•      Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
1.      Undang-Undang     Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      UNDANG-UNDANG      NO.26/ 2007  TENTANG PENATAAN RUANG

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL

Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.

Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :

      1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
      2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
      3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
      4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
      5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :

      1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
      2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
      3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
      4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
      5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Personal







PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT

      Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat. 
      Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
      Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
(1) partisipasi pada tahap perencanaan
(2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
(3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
(4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses perencanaan

Parstisipasi Masyarakat dalam konteks Pembangunan

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.

Planning Strategy

semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi.

Planning Method

semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.

Location of planning decision system

relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada  sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan

Planning Program

semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis kan kekuatan masyarakat


 Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Masyarakat



SUMBER :

https://www.blogger.com/
https://id.wikipedia.org/
https://google.com/

PERBEDAAN MANAGEMENT ORGANISASI SEKTOR PEMERINTAH (PUBLIK) DENGAN SWASTA


TUJUAN ORGANISASI
Setiap organisasi memiliki tujuan yang unik serta spesifik yang hendak dicapai yang bisa bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Tujuan tersebut kemudian bisa dipilah dan dipilih menjadi tujuan yang bersifat financial maupun non financial. Tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi sektor publik berbeda dengan sektor swasta. Perbedaan yang menonjol adalah tujuan untuk memperoleh laba. Pada sektor swasta, usaha mencapai laba atau profit dimaksimumkan, sedangkan pada sektor publik bukan hanya untuk mencapai keuntungan semata, namun juga dalam rangka penyediaan pelayanan publik. Seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi massal dan lain sebagainya.
SUMBER PEMBIAYAAN
Perbedaan sektor publik dengan sektor swasta dapat dilihat dari sumber pendanaan organiasi atau dalam istilah manajemen keuangan disebut struktur modal atau struktur pembiayaan.
POLA PERTANGGUNGJWABAN
Pertanggungjawaban manajemen sektor publik berbeda dengan sektor swasta. Manajemen pada sektor swasta bertanggungjawab kepada pemilik perusahaan (pemegang saham) dan kreditor atas dana yang diberikan. Pada sektor publik manajemen bertanggungjawab kepada masyarakat karena sumber dana yang digunakan oleh organisasi sektor publik dalam rangka pemberian pelayanan publik berasal dari masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI
Secara kelembagaan, organisasi sektor publik juga berbeda dengan sektor swasta. Struktur organisasi pada sektor publik bersifat birokratis, kaku dan hirarki, sedangkan struktur organisasi pada sektor swasta lebih fleksibel.
KARAKTERISTIK ANGGARAN DAN STAKEHOLDER
Jika dilihat dari karakteristik anggaran, pada sektor publik rencana anggaran dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran bukanlah suatu rahasia negara. Beda dengan di swasta, dimana anggaran pada sektor swasta bersigat tertutup dan merupakan rahasia perusahaan. Publik dalam organisasi sektor publik memiliki makna yang berbeda dengan yang dipahami oleh organisasi sektor swasta.
SISTEM AKUNTANSI YANG DIGUNAKAN
Perbedaan yang lain adalah sistem akuntansi yang digunakan. Sistem akuntansi yang biasa digunakan pada sektor swasta adalah akuntansi berbasis akrual (Accrual accounting) sedangkan pada sektor publik sampai pada tahun 2014 ini masih menggunakan sistem akuntansi berbasis kas menuju akrual (Cash toward Accrual). Dan nanti secara penuh sektor publik akan menggunakan basis akrual pada tahun 2015.

PERBEDAAN BANK PEMERINTAH  DENGAN  SWASTA
Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, kerja sama bank swasta nasional,bank swasta asing dan bank koperasi.

BANK PEMERINTAH

 Bank pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Bank Pemerintah dibagi atas bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.
Macam-macam Contoh Bank Pemerintah


1.                  Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
2.                  Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama sebagai tabungan dan kemudian membungakan dananya dalam kertas berharga. Misalnya: Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
3.                  Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau pengeluaran kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang. Contohnya: Bank Pembangunan DKI Jakarta.

 Berikut Contoh Struktur Organisasinya :


BANK SWASTA NATIONAL
 Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. 
Beberapa di antara bank swasta nasional ditetapkan sebagai bank devisa.

 Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri). Contoh bank-bank devisa tersebut antara lain: Bank Bali, Bank Danamon, Bank Niaga, dan Bank Central Asia (BCA).
Bank swasta Nasional dibagi atas Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan.

 Berikut Contoh Struktur Organisasinya :


BANK SWASTA ASING
 Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
Bank-bank swasta asing merupakan bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari atas warga negara asing.

Contoh bank-bank asing, antara lain:


1.                  Bank of America, 
2.                  Citibank, 
3.                  American Express Bank, 
4.                  Chase Manhattan Bank, 
5.                  Standard Chartered Bank, 
6.                  European Asian Bank (European Bank), 
7.                  Hongkong Bank (The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd), 
8.                  Bank of Tokyo, 
9.                  ABN Amro Bank (Algemene Bank Nederland), 
10.              Bangkok Bank.

 SUMBER :
https://datakata.wordpress.com/2014/10/15/perbedaan-dan-persamaan-sektor-publik-dan-sektor-swasta/
https://id.wikipedia.org
www.dosenpendidikan.net