Selasa, 17 Januari 2017

PENYIMPANGAN TATA RUANG DI SEKITAR BANTARAN KALI CILIWUNG




BAB 1


LATARBELAKANG

            Globalisasi dewasa ini terjadi begitu cepat dan juga berdampak terhadap segala kebutuhan dan teknologi.Salah satunya terhadap pembangunan khususnya pembangunan pemukiman dan bangunan bangunan tinggi guna memprasaranai manusia dalam menjalankan aktivitasnya.Pesatnya pembangunan di Indonesia tidak di barengi dengan analisa dan dampak yang di timbulkan oleh bangunan yang akan didirikan kelak,yang akibatnya terjadi permasalahan baik dalam skala kecil (cakupan sempit) hingga permasalahan besar dalam cakupan yang luas.

                Masalah tersebut dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selain itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.

Persoalan permukiman merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong kemiskinan yang fatal dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan mengawasinya. Permukiman kumuh merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup bermasyarakat di perkotaan.Terlebih apabila pemukiman tersebut didirikan di sekitar area bantaran kali yang notabene sebegai salah satu penyedia sumber daya di lingkungan perkotaan.

Salah satu kajian saya dalam pembahasan ini merupakan penyimpangan tata ruang kali ini adalah penyimpangan tata ruang di daerah bantaran sungai khususnya Penyimpangan Tata Ruang di Sekitar Bantaran Kali Ciliwung yang secara garis besar biasanya merupakan daerah kawasan hijau perkotaan adapun batasan berdasarkan ketetapan undang-undang di suatu kota minimal garis sepadan sungainya sebesar 15m,dan adapun undang-undang yang mengatur mengenai tata ruang tersebut terdapat dalam undang-undang nomer 24 tahun 1992.

PENGERTIAN TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR

Menjelaskan tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya       :

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun tujuan dari penataan ruang dalam konteks hukum positif Indonesia meliputi tiga hal (pasal 3 UU.24/1992) :

1.       Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara.

2.       Terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.

3.       Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :

·      Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera.

·   Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.

·      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

·     Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.

·     Mewujudkan keseimbangan kepentingan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

BAB 2

STUDI KASUS

PENYIMPANGAN TATA RUANG DI AREA BANTARAN KALI CILIWUNG


Kelayakan Sungai Ciliwung sebagai wadah penampungan air, idealnya menjadi sorotan bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Sungai yang berhulu dari Bogor hingga Depok ini, tergolong tercemar berat kelas IV. Statusnya sudah mencapai mutu E (cemar sangat berat). Padahal, cukup banyak warga yang bermukim di bantaran sungai. Kondisi ini mengakibatkan air sungai ciliwung tidak layak konsumsi dan kawasan daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, kategori kawasan kumuh.

            Bantaran Sungai Ciliwung Jakarta dipadati masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pinggiran sungai, bahkan lika – liku aktifitas masih terlihat di sepanjang aliran sungai ini. Hal ini terbukti, saat memperhatikan sepanjang Jalan Kampung Melayu Besar hingga Manggarai Tebet, Jakarta Timur, kebanyakan para kaum urban yang ’nekad’ datang ke Jakarta demi mencari lapangan pekerjaan namun kondisi berkata lain, sedikit dari para kaum urban yang merantau ke Jakarta untuk mencari kerja, berhasil. Dari persoalan ini, kaum urban tanpa berpikir panjang membangun pemukiman di bantaran sungai ini, akibatnya memperburuk tata ruang perairan sungai Ciliwung. 

            Dari kondisi sungai saat ini, maka sungai ciliwung tidak mampu menjalankan fungsi dengan baik sebagai penampung curah hujan. 2007 lalu, tercatat banjir telah mengenangi hingga 70% meter persegi wilayah Jakarta. Padahal 2002 lalu, wilayah Jakarta yang tergenang banjir hanya sekitar 24% meter persegi. Perbedaan luas genangan banjir yang mencolok ini, menggambarkan potret Jakarta yang kian memprihatinkan dari tahun ke tahun.

Pemukiman kumuh tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga ikut merusak kesehatan sungai. Dengan panjang sekitar 60 kilometer, bantaran sungai ciliwung telah dipenuhi pemukiman warga yang terlihat kotor dan kumuh. Dampak yang ditimbulkan ialah mendorong penyempitan badan sungai, bahkan daya tampung sungai ciliwung dalam mengalirkan air semakin berkurang. Penyempitan badan sungai ini, bisa berakibat fatal bagi perkembangan lingkungan sehat di DKI Jakarta.Hal ini akan berakibat banjir ketika musim penghujan. Selain itu, dampak sosial lain yang ditimbulkan seperti menurunnya kualitas hidup masyarakat bantaran kali, seperti penyakit yang kapan saja bisa mengacam, dan terseret aliran sungai ciliwung ketika meluap akibat curah hujan, akan terjadi. 

 FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN TATA RUANG DI AREA BANTARAN KALI CILIWUNG

Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota. Terbentuknya pemukiman kumuh dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.Berikut merupakan yang melatarbelakangi munculnya pemukiman kumuh di pelosok kota khususnya di kota-kota besar padat penduduk :

Timbulnya kawasan kumuh menurut Hari Srinivas (2003) dapat dikelompokan sebagai berikut:

1.      Faktor internal: Faktor budaya, agama, tempat bekerja, tempat lahir, lama tinggal, investasi rumah, jenis bangunan rumah.

2.      Faktor eksternal: Kepemilikan tanah, kebijakan pemerintah

Penyebab utama tumbuhnya lingkungan kumuh menurut Khomarudin (1997) antara lain adalah :

1.      Urbanisasi dan migrasi yang tinggi terutama bagi kelompok masyarakat, berpenghasilan rendah,
2.      Sulit mencari pekerjaan,

3.      Sulitnya mencicil atau menyewa rumah,

4.      Kurang tegasnya pelaksanaan perundang-undangan,

5.      Perbaikan lingkungan yang hanya dinikmati oleh para pemilik rumah serta

6.      Disiplin warga yang rendah.

7.      Kota sebagai pusat perdagangan yang menarik bagi para pengusaha,

8.      Semakin sempitnya lahan permukiman dan tingginya harga tanah.

DAMPAK PENYIMPANGAN TATA RUANG DI AREA BANTARAN KALI

Dampak yang ditimbulkan akibat adanya pemukiman kumuh adalah sebagai berikut        :

a. Perilaku Menyimpang    

Perilaku menyimpang pada umumnya sering dijumpai pada permukiman kumuh adalah perilaku yang bertentangan dengan norma-normal sosial, tradisi dan kelaziman berlaku sebagaimana kehendak sebagian besar anggota masyarakat. 

Wujud perilaku menyimpang di pemukiman kumuh ini berupa perbuatan tidak disiplin lingkungan seperti membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat, juga termasuk perbuatan menghindari pajak, tidak memiliki KTP, dan menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti gotong royong dan kegiatan sosial lainnya, mabuk-mabukan, adu ayam, mencoret-coret fasilitas umum, dll.

Akibat lebih lanjut dari perilaku menyimpang tersebut bisa mengarah ke tindak kejahatan (kriminal) seperti pencurian, pemerkosaan, penipuan, penodongan, dan tindak kriminal lainnya,

b. Terbatasnya sarana air bersih

Berdasarkan survei yang pernah dilakukan, hanya sekitar 60% penduduk Indonesia mendapatkan air bersih dari PDAM, terutama untuk penduduk perkotaan, selebihnya mempergunakan sumur atau sumber air lain. Bila datang musim kemarau, krisis air dapat terjadi dan penyakit gastroenteritis mulai muncul di mana-mana.

c. Menurunnya kualitas air sungai

Hal ini terjadi karena kebiasaan penduduk melakukan kegiatan MCK di bantaran sungai. Akibatnya, kualitas air sungai menurun dan apabila digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang tinggi. Selain itu hampir semua limbah cair baik yang berasal dari rumah tangga dan industri dibuang langsung dan bercampur menjadi satu ke badan sungai atau laut.

d. Kesehatan masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh tergangu

Dengan munculnya lingkungan yang kumuh di tengah masyarakat miskin di perkotaan,akan menyebabkan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut akan terganggu. Hal ini dikarenakan faktor lingkungan yang kurang bersih akan menumbuhkan bibit-bibit penyakit dan menyebabkan masyarakat miskin terjangkit penyakit yang kebanyakan adalah penyakit menular.

BAB 3


SOLUSI DAN KESIMPULAN

Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota. Terbentuknya pemukiman kumuh dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.

Pemerintah selain memberikan rumah susun juga harus memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum punya pekerjaan. Dan masyarakat harus selalu menjaga lingkungannya agar tetap indah, bersih, dan teratur.

Pemerintah daerah juga harus berupaya memenuhi standarisasi minimum akan kebutuhan ruang terbuka hijau,hal ini lebih menimbulkan manfaat selain untuk mengurangi dampak pemanasan global juga untuk mengisi daerah sekitar bantaran kali guna menutup ruang yang tak terpakai agar tidak digunakan sebagai pemukiman kumuh.

DAFTAR PUSTAKA

Dina. (2008).Review Artikel Mengenai Masalah Permukiman Kota : Diperoleh dari 9Desember 2011 sumber  http://dinaonline.net46.net/KUMPULAN%20ARTIKEL.htm 

Luchita, P. (2010). Makalah Pemukiman Kumuh dan Upaya Untuk Mengatasinya: Diperolehdari 7 Desember 2011 sumber http://pou-pout.blogspot.com/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html 

Masrun, Laode. (2009). Permukiman Kumuh : Diperoleh dari 8 Desember 2011 sumber http://odexyundo.blogspot.com/2009/08/permukiman-kumuh.html 

Revandz, R. (2011). 7 Masalah Kesehatan Lingkungan Di Indonesia 

Rukmana, D. (2009). Kemiskinan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan: 

Zoebir, Z. (2008). Perilaku Menyimpang Masyarakat Migran Pemukiman Kumuh diPerkotaan:Diperoleh dari 7 Desember 2011 sumber http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/2008/08/09/perilaku-menyimpang-masyarakat-migran-pemukiman-kumuh-di-perkotaan/ 




http://news.liputan6.com/





Tidak ada komentar:

Posting Komentar