HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang -
undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA adalah interaksi antar
individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok
dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa
hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem
yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun
individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Lalu apa itu Hukum Pranata
Pembangunan dalam Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata
Pembangunan Lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
PENGERTIAN KONTRAK KERJA
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak
adalah :
· PIHAK KESATU
: Pengguna Jasa
· PIHAK KEDUA
: Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK KERJA
Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode
pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat
dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
Bagi kontraktor Administrasi
Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar
tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh
laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Dan bagi pengguna jasa
Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan
proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak
yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud
biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
• Pihak I tidak menyerahkan lahan
tepat waktu
• Pihak I tidak membayar tepat
waktu
• Pihak II tidak menyerahkan
bangunan tepat waktu
• Pihak II tidak memenuhi
persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor
harus :
• Menyelenggarakan mutu
pelaksanaan sesuai persyaratan
• Memahami serta menerapkan
ketentuan dalam dokumen kontrak.
KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
¨ Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan
bertentangan dengan Peraturan Perundangan
¨ Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut
batal demi hukum
¨ Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum
tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat
untuk dituntut
1. Ketentuan tentang kegagalan
Bangunan
¨ UU. No. 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
¨ Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2. Ketentuan tentang Peran
Masyarakat
¨ UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
¨ keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan,
dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
¨ bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi,
Perencana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
Langkah preventif penting :
¨ Bila lingkungan bangunan (
tanah, air, cuaca, beban dll)
mempunyai kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi,
maka dalam BA Penyerahan Pekerjaan diberi catatan bahwa
bila hal itu terjadi bukan
tanggung jawab Penyedia Jasa
PENGAKHIRAN KONTRAK :
Kontrak konstruksi berakhir bila :
a. Pelaksanaan
kontrak selesai s/d penyerahan terakhir, dan
semua kewajiban dan hak masing-masing telah diselesaikan,atau
b. Dilakukan pemutusan
kontrak oleh salah satu pihak oleh suatu
sebab sesuai kontrak, dan semua
kewajiban dan hak yang timbul pada
masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c. Dilakukan pemutusan
kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak
yang timbul pada masing – masing pihak
telah diselesaikan
KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN :
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
3.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor
16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
7.
Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
• Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status
dan Perlindungan Buruh
• Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
2.
UNDANG-UNDANG NO.26/ 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang
dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga,
antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh
masyarakat sekitar.
Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter
sebagai berikut :
• 1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan
interaksinya jelas
• 2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan
tertentu
• 3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki
durasi waktu yang jelas)
• 4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
• 5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter
sebagai berikut :
• 1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi
tidak jelas (tumpang tindih)
• 2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
• 3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
• 4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
• 5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Personal
PEMBANGUNAN
YANG MELIBATKAN MASYARAKAT
• Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan
yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat.
• Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang
mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada
untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
• Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan
partisipasi dalam proses pembangunan
(1) partisipasi pada tahap perencanaan
(2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
(3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
(4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian
sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam
proses perencanaan
Parstisipasi
Masyarakat dalam konteks Pembangunan
Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup
keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu
adanya pembagian keuntungan atau manfaat
dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam
mengevaluasi kegiatan tersebut.
Planning Strategy
semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh
yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi.
Planning Method
semakin banyak teknik konsultasi public yang
dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.
Location of planning decision system
relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat
tergantung pada sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan
Planning Program
semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi
public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan
sebagai kekuatan demokratis kan kekuatan masyarakat
Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Masyarakat
SUMBER :
https://www.blogger.com/
https://id.wikipedia.org/
https://google.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar