Rabu, 23 November 2016

PENGERTIAN DAN CONTOH PERBEDAAN KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL DENGAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT



HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.


PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.

Lalu apa itu Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan Lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

PENGERTIAN KONTRAK KERJA 

Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
·         PIHAK KESATU                : Pengguna Jasa
·         PIHAK KEDUA                  : Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK KERJA

Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
           Bagi kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan.
           Dan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan  undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
•       Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
•       Pihak I tidak membayar tepat waktu
•       Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
•       Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
•       Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
•       Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak.
KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
¨  Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan
¨   Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut batal demi hukum
¨  Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk dituntut
1.       Ketentuan tentang kegagalan Bangunan
¨  UU.  No. 18   Tahun  1999  tentang   Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
¨  Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2.       Ketentuan tentang Peran Masyarakat
¨  UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
¨  keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
¨  bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan  Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
Langkah preventif penting :
¨  Bila   lingkungan   bangunan   ( tanah, air, cuaca,   beban  dll)   mempunyai   kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi, maka  dalam BA  Penyerahan Pekerjaan  diberi catatan bahwa  bila hal itu    terjadi     bukan    tanggung     jawab Penyedia Jasa
PENGAKHIRAN KONTRAK :
Kontrak konstruksi berakhir bila :
a.        Pelaksanaan   kontrak   selesai  s/d   penyerahan terakhir, dan semua kewajiban dan  hak  masing-masing telah diselesaikan,atau
b.       Dilakukan  pemutusan  kontrak oleh salah  satu  pihak   oleh  suatu  sebab  sesuai   kontrak,  dan  semua  kewajiban  dan  hak  yang  timbul   pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c.        Dilakukan pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul    pada    masing – masing pihak telah diselesaikan
KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN :
1.      Undang-Undang     Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.      Peraturan     Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28     Tahun 2002

3.      Peraturan     Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan     Teknis Bangunan Gedung

4.      Undang-Undang     Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

5.      Undang-Undang     Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

6.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor     16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun

7.      Undang-Undang     Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):

•      Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
•      Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
1.      Undang-Undang     Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      UNDANG-UNDANG      NO.26/ 2007  TENTANG PENATAAN RUANG

PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL

Pembangunan antar personal merupakan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa pihak personal yang berkepentingan, baik antar lembaga, antar individu, atau antar lembaga dan individu, tanpa adanya peran oleh masyarakat sekitar.

Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :

      1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
      2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
      3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
      4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
      5) Perilaku sistem dapat diprediksi

Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :

      1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
      2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
      3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
      4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
      5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Personal







PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT

      Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat. 
      Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
      Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
(1) partisipasi pada tahap perencanaan
(2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
(3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
(4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses perencanaan

Parstisipasi Masyarakat dalam konteks Pembangunan

Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.

Planning Strategy

semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi.

Planning Method

semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat.

Location of planning decision system

relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada  sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan

Planning Program

semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis kan kekuatan masyarakat


 Contoh Kontrak Kerja Pembangunan Antar Masyarakat



SUMBER :

https://www.blogger.com/
https://id.wikipedia.org/
https://google.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar