Kamis, 06 Oktober 2016

PERMASALAHAN SEPUTAR IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK DAN SEKITARNYA


Hasil gambar untuk hukum

(KBBI) HUKUM  adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis 
             
(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


DASAR IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1.                  Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.                  Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.                  PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28          tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

            Setiap bangunan yang di bangun perlu memiliki IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.Tidak hanya perihal perijinan dalam mendirikan bangunan khususnya bangunan dalam skala besar sangat penting memperhatikan rencana tata ruang dan kota.Tidak hanya dalam kegiatan pembangunan yang perlu memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku,namun pihak penegak hukum juga harus bertindak tegasdan adil perihal permasalahan tersebut.

PERMASALAHAN/KASUS YANG DI ANGKAT

Proyek Belum IMB, DPRD Depok: Dalam Dua Minggu Pemkot Harus Jelaskan


DEPOK (Pos Kota) – Maraknya pembangunan  proyek di sejumlah jalan utama yang  belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain membuat kalangan  DPRD Depok geram. Contohnya,  pusat perbelanjaan di Jalan Raya Dewi Sartika, apartemen Margonda Residen, pemindahan kampung 99 dan lainnya.



Kalangan DPRD Depok  memberikan ultimatum ke Pemkot setempat untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan di lapangan dan tidak melakukan pembiaran.

“Kami memberikan waktu dua minggu kepada  instansi terkait menuntaskan permasalahan di lapangan berkaitan perizinan membangun dan masalah analisa dampak lingkungan (Amdal) maupun lalu lintas serta lainnya,” tegas Ketua DPRD Kota Depok Hendrik T Allo saat sidang III 2015-2016 penyampaian Raperda Kota Depok, Kamis (4/8).

Keluhan berkaitan proyek pembangunan yang belum mendapatkan IMB maupun izin Amdal serta lainnya harus dituntaskan terlebih dahulu. Paling tidak jajaran Dinas Tata Ruang Lingkungan (Distarkim) setempat mengevaluasi serta mengecek ke lapangan permasalahan yang ada.

Menurut dia, keluhan soal tak pernahnya ada tindakan tegas oleh Pemkot Depok berkaitan pelanggaran izin membangun sudah banyak yang disampaikan kepada  anggota Dewan. Sebagai contoh pembangunan pusat perbelanjaan baru di Jl. Raya Dewi Sartika, penambahan bangunan di apartemen Margonda Residen, pemindahan kampung 99 dan lainnya.

“Kami memberikan waktu dua minggu ke Pemkot Depok untuk menjelaskan permasalahan jika tidak tentunya jajaran anggota DPRD setempat akan mengajak secara langsung Walikota Muhammad Idris maupun Wakil Walikota Pradi Supriatna ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Hendrik  mengaku hal itu bukan mengancam tapi untuk memberikan kepastian masalah perizinan jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan tegas terhadap pengembang bermasalah.

Harus Dihentikan

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, mengatakan masalah keluhan berkaitan sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah tentunya akan ditindak lanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan sampaikan dan evaluasi berkaitan dengan masalah itu. Bila memang tak ada izin ya tentunya harus dihentikan semua pekerjaan di lapangan,” tuturnya.
Masalah keluhan bakal terjadi kemacetan dan banjir saat hujan akibat saluran air di Jalan. Raya Dewi Sartika berkaitan proyek pembangunan pusat perbelanjaan baru, tambah dia, pihaknya memang tengah memantau dan meminta semua jajaran terkait untuk mengevaluasi pembangunan tersebut. (anton/win)

KRITISI MENGENAI PERMASALAHAN TERSEBUT

            Setiap permasalahan khususnya dalam hal Permasalahan hukum dan pranata pembangunan perlu di analisa dampak yang di akibatkan oleh masalah tersebut.Pada permasalahan mengenai Ijin Mendirikan Bangunan Kota Depok dampak yang di akibatkan :

·         Bangunan yang tidak memiliki perijinan menyalahi aturan baik secara hukum maupun Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok tahun 2012/2032 yang mengakibatkan pembangunan kota Depok tidak sesuai dengan rencana peta potensi kawasan.

·         Pembangunan yang memaksakan tanpa ijin dari pihak terkait kususnya pada kawasan dengan kawasana pola ruang RTRW tahun 2012/2032 kawasan pusat kota dan kawasan strategis kota akan membuat pola ruang suatu kawasan/daerah menjadi padat tidak merata.

·         Pembangunan Gedung tanpa memiliki perijinan sudah pasti melanggar hukum,dan pembangunan tanpa memperhatikan Rencana Tata Ruang Kota khususnya RTRW
Kota Depok 2012/2032 akan membuat pesebaran potensi bangunan yang tidak merata dan berhimpitan apabila dalam jangka waktu lama dalam hal lalu lintas dan mobilitas kendaraan dapat menyebabkan kemacetan di berbagai titik.

·         Pembangunan tanpa memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.seperti halnya banjir yang terjadi akibat pengolahan limbah sampah yang buruk

Solusi dan tanggapan mengenai permasalahan tersebut         :


         Setiap Bangunan yang akan didirikan harus atau wajib memiliki perijinan bangunan sebagaimana PP RI no. 36 tahun 2005  Pasal 14, ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung."Dalam hal pembangunannya tidak hanya harus memperhatikan perijinan bangunan saja namun harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Kota daerah setempat yang berlaku,sebagaimana PP RI no. 36 tahun 2005 Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL." Juga Analisi Mengenai Dampak Lingkungan seperti halnya UU nomer 32 tahun 2009.

            Langkah yang di lakukan DPRD sangat tepat memang seharusnya sebagai lembaga tinggi negara harus bertindak sigap dan adil mengenai permasalahan yang terjadi dilapangan.Seperti pendapat Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, mengatakan masalah keluhan berkaitan sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah tentunya akan ditindak lanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan sampaikan dan evaluasi berkaitan dengan masalah itu. Bila memang tak ada izin ya tentunya harus dihentikan semua pekerjaan di lapangan,” tuturnya.
Setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan perijinan maka harus dilakukan penghentian pembangunan sebagaimana UU. No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.

 Baca juga seputar peraturan hukum dan pranata pembangunan yang telah saya rangkum :


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar