(KBBI) HUKUM adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) ; vonis
(KBBI) PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi;
PEMBANGUNAN adalah
perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur
tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
DASAR IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.
Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.
PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Setiap bangunan yang di
bangun perlu memiliki IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.Tidak hanya perihal
perijinan dalam mendirikan bangunan khususnya bangunan dalam skala besar sangat
penting memperhatikan rencana tata ruang dan kota.Tidak hanya dalam kegiatan
pembangunan yang perlu memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku,namun
pihak penegak hukum juga harus bertindak tegasdan adil perihal permasalahan
tersebut.
PERMASALAHAN/KASUS YANG DI ANGKAT
Proyek Belum IMB, DPRD Depok: Dalam Dua Minggu Pemkot Harus Jelaskan
DEPOK (Pos
Kota) – Maraknya pembangunan proyek di sejumlah jalan utama yang
belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lain membuat
kalangan DPRD Depok geram. Contohnya, pusat perbelanjaan di Jalan
Raya Dewi Sartika, apartemen Margonda Residen, pemindahan kampung 99 dan
lainnya.
Kalangan
DPRD Depok memberikan ultimatum ke Pemkot setempat untuk mengambil
langkah tegas terhadap tindakan di lapangan dan tidak melakukan pembiaran.
“Kami
memberikan waktu dua minggu kepada instansi terkait menuntaskan
permasalahan di lapangan berkaitan perizinan membangun dan masalah analisa
dampak lingkungan (Amdal) maupun lalu lintas serta lainnya,” tegas Ketua DPRD
Kota Depok Hendrik T Allo saat sidang III 2015-2016 penyampaian Raperda Kota
Depok, Kamis (4/8).
Keluhan
berkaitan proyek pembangunan yang belum mendapatkan IMB maupun izin Amdal serta
lainnya harus dituntaskan terlebih dahulu. Paling tidak jajaran Dinas Tata
Ruang Lingkungan (Distarkim) setempat mengevaluasi serta mengecek ke lapangan
permasalahan yang ada.
Menurut dia,
keluhan soal tak pernahnya ada tindakan tegas oleh Pemkot Depok berkaitan
pelanggaran izin membangun sudah banyak yang disampaikan kepada anggota
Dewan. Sebagai contoh pembangunan pusat perbelanjaan baru di Jl. Raya Dewi
Sartika, penambahan bangunan di apartemen Margonda Residen, pemindahan kampung
99 dan lainnya.
“Kami
memberikan waktu dua minggu ke Pemkot Depok untuk menjelaskan permasalahan jika
tidak tentunya jajaran anggota DPRD setempat akan mengajak secara langsung
Walikota Muhammad Idris maupun Wakil Walikota Pradi Supriatna ke lokasi yang
dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Hendrik
mengaku hal itu bukan mengancam tapi untuk memberikan kepastian masalah
perizinan jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan tegas terhadap pengembang
bermasalah.
Harus
Dihentikan
Sementara
itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, mengatakan masalah keluhan berkaitan
sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah tentunya akan ditindak
lanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan
sampaikan dan evaluasi berkaitan dengan masalah itu. Bila memang tak ada izin
ya tentunya harus dihentikan semua pekerjaan di lapangan,” tuturnya.
Masalah
keluhan bakal terjadi kemacetan dan banjir saat hujan akibat saluran air di
Jalan. Raya Dewi Sartika berkaitan proyek pembangunan pusat perbelanjaan baru,
tambah dia, pihaknya memang tengah memantau dan meminta semua jajaran terkait
untuk mengevaluasi pembangunan tersebut. (anton/win)
KRITISI MENGENAI
PERMASALAHAN TERSEBUT
Setiap permasalahan khususnya dalam
hal Permasalahan hukum dan pranata pembangunan perlu di analisa dampak yang di
akibatkan oleh masalah tersebut.Pada permasalahan mengenai Ijin Mendirikan
Bangunan Kota Depok dampak yang di akibatkan :
·
Bangunan
yang tidak memiliki perijinan menyalahi aturan baik secara hukum maupun Rencana
Tata Ruang dan Wilayah Kota Depok tahun 2012/2032 yang mengakibatkan
pembangunan kota Depok tidak sesuai dengan rencana peta potensi kawasan.
·
Pembangunan
yang memaksakan tanpa ijin dari pihak terkait kususnya pada kawasan dengan
kawasana pola ruang RTRW tahun 2012/2032 kawasan pusat kota dan kawasan
strategis kota akan membuat pola ruang suatu kawasan/daerah menjadi padat tidak
merata.
·
Pembangunan
Gedung tanpa memiliki perijinan sudah pasti melanggar hukum,dan pembangunan
tanpa memperhatikan Rencana Tata Ruang Kota khususnya RTRW
Kota Depok 2012/2032 akan membuat
pesebaran potensi bangunan yang tidak merata dan berhimpitan apabila dalam jangka
waktu lama dalam hal lalu lintas dan mobilitas kendaraan dapat menyebabkan
kemacetan di berbagai titik.
·
Pembangunan
tanpa memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan dapat menimbulkan
kerusakan ekosistem dalam jangka panjang.seperti halnya banjir yang terjadi
akibat pengolahan limbah sampah yang buruk
Solusi dan
tanggapan mengenai permasalahan tersebut :
Setiap Bangunan yang akan didirikan harus atau wajib
memiliki perijinan bangunan sebagaimana PP RI no. 36 tahun 2005 Pasal 14,
ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki izin mendirikan bangunan gedung."Dalam hal pembangunannya tidak
hanya harus memperhatikan perijinan bangunan saja namun harus memperhatikan
Rencana Tata Ruang Kota daerah setempat yang berlaku,sebagaimana PP RI no. 36
tahun 2005 Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota,
RDTRKP, dan/atau RTBL." Juga Analisi Mengenai Dampak Lingkungan seperti
halnya UU nomer 32 tahun 2009.
Langkah yang di
lakukan DPRD sangat tepat memang seharusnya sebagai lembaga tinggi negara harus
bertindak sigap dan adil mengenai permasalahan yang terjadi dilapangan.Seperti
pendapat Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, mengatakan masalah keluhan
berkaitan sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah tentunya akan
ditindak lanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan sampaikan dan evaluasi berkaitan dengan masalah
itu. Bila memang tak ada izin ya tentunya harus dihentikan semua pekerjaan di
lapangan,” tuturnya.
Setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan perijinan maka
harus dilakukan penghentian pembangunan sebagaimana UU. No 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang
berhak untuk mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Baca juga seputar peraturan
hukum dan pranata pembangunan yang telah saya rangkum :
(KBBI) HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis
Kalangan DPRD Depok memberikan ultimatum ke Pemkot setempat untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan di lapangan dan tidak melakukan pembiaran.
Setiap Bangunan yang akan didirikan harus atau wajib
memiliki perijinan bangunan sebagaimana PP RI no. 36 tahun 2005 Pasal 14,
ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki izin mendirikan bangunan gedung."Dalam hal pembangunannya tidak
hanya harus memperhatikan perijinan bangunan saja namun harus memperhatikan
Rencana Tata Ruang Kota daerah setempat yang berlaku,sebagaimana PP RI no. 36
tahun 2005 Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota,
RDTRKP, dan/atau RTBL." Juga Analisi Mengenai Dampak Lingkungan seperti
halnya UU nomer 32 tahun 2009.
Langkah yang di
lakukan DPRD sangat tepat memang seharusnya sebagai lembaga tinggi negara harus
bertindak sigap dan adil mengenai permasalahan yang terjadi dilapangan.Seperti
pendapat Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, mengatakan masalah keluhan
berkaitan sejumlah proyek pembangunan yang diduga bermasalah tentunya akan
ditindak lanjuti ke instansi terkait.
“Kami akan sampaikan dan evaluasi berkaitan dengan masalah
itu. Bila memang tak ada izin ya tentunya harus dihentikan semua pekerjaan di
lapangan,” tuturnya.
Setiap pembangunan yang tidak sesuai dengan perijinan maka
harus dilakukan penghentian pembangunan sebagaimana UU. No 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang
berhak untuk mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang.
Baca juga seputar peraturan
hukum dan pranata pembangunan yang telah saya rangkum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar