Jumat, 10 Maret 2017

SEJARAH PERKEMBANGAN KOTA HONGKONG



Hong Kong  Resminya Daerah Administratif Khusus Hong Kong) adalah kota yang terletak di bagian tenggara Tiongkok di Pearl River Estuari dan Laut Tiongkok Selatan. Hong Kong terkenal dengan perkembangannya yang ekspansif, pelabuhan laut dalam alami, dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi (sekitar 7 juta jiwa pada lahan seluas 1,104 km2 (426 sq mi).Populasi Hong Kong saat ini terdiri dari 93.6% etnis Tionghoa.Hong Kong berkembang menjadi penghubung perdagangan utama dan pusat keuangan dunia, dan dianggap sebagai salah satu kota global. Kota ini menempati posisi kelima pada Indeks Kota Global 2014 setelah New York CityLondonTokyo and Paris.

Lalu, Bagaimana hongkong dapat berkembang sedemikian rupa hingga saat ini yang kita ketahui tersusun atas gedung – gedung pencakar langitnya.Ada baiknya kita mempelajari sejarah perkembangan kota tersebut.

SEJARAH PERKEMBANGANGAN AWAL


Sekitar tahun 4000 SM: The permukiman zaman batu pertama didirikan di pantai selatan Cina. Studi arkeologi telah menemukan alat-alat batu, tembikar dan artefak lainnya. Perunggu muncul di milenium kedua SM dan senjata dan alat-alat seperti kapak dan fishhooks ditemukan.

SETTLERS AWAL



Meningkatnya jumlah Cina menetap di daerah selama Dinasti Qin (221-206BC) dan Dinasti Han (206BC-220AD). Koin dari periode Han telah ditemukan dan Han peninggalan juga ditemukan di sebuah makam batu bata ditemukan pada tahun 1955 di Kowloon.

Dinasti Tang (618-907): kapal dagang China dari India, Arab dan Persia digunakan pelabuhan terlindung Hong Kong sebagai pelabuhan sementara memperoleh sutra dan porselen dari pelabuhan di sepanjang pantai timur China dan Pearl River Delta.

Dinasti Song (960-1279): Orang-orang Kanton Punti (yang berarti "penduduk setempat") mulai bergerak ke wilayah kini Hong Kong dari bagian selatan daratan Cina. Mereka diikuti oleh Hoklo pelaut dari provinsi Fujian, lebih jauh ke utara di sepanjang pantai dan Hakka, berasal dari Cina utara.

KAPAL EROPA TIBA



Untuk memahami karakter komersial dan materialis modern Hong Kongers, hal ini membantu untuk memahami sifat perdagangan asing di Cina sebelum 1842 dan keadaan sekitar kelahiran Hong Kong.
Awal abad ke-16: kapal Eropa mulai berdatangan di sepanjang pantai selatan China. Didorong oleh perdagangan, Portugis merupakan yang pertama untuk memukul adegan.

1557: perdagangan reguler antara Cina dan Eropa dimulai ketika Portugis menetapkan pos perdagangan dan pemukiman di Macau pada 1557 (65km barat dari Hong Kong).

pedagang Belanda tiba di bangun dari Portugis, diikuti oleh Perancis.

1685: Kaisar Kangxi memungkinkan perdagangan terbatas di Canton (hari ini Guangzhou). kapal Inggris (British East India Company) tiba dari India, dan di antara yang pertama untuk mendirikan gudang / pabrik di Canton. Perdagangan berkembang perlahan tapi pasti.

1757-1842: SISTEM CANTON



Berharap untuk mengandung "barbar", pemerintah Cina memberlakukan pembatasan keras terhadap pedagang asing.

Menurut ketentuan Sistem Canton, semua perdagangan luar negeri di Cina (kecuali Rusia) terbatas ke pelabuhan Canton. pedagang asing hanya diizinkan di sana selama musim perdagangan (Oktober-Januari) dan tidak bisa membawa istri mereka ke darat (keluarga tinggal di Portugis Macau).

Dekrit kekaisaran memutuskan bahwa hanya 13 hong (perusahaan dagang) bisa diperdagangkan pada satu waktu. Pedagang tidak diizinkan akses langsung ke pengecer-semua Cina pembelian dan penjualan harus dilakukan melalui pedagang Cina (cohong) waralaba oleh Pemerintah Imperial.
Itu juga ilegal untuk orang asing untuk belajar bahasa Cina. pedagang lokal yang ditunjuk oleh Kaisar untuk mengawasi pedagang asing, yang harus disiapkan dengan sistem Cina royalti, suap dan biaya.

KECANDUAN OPIUM



Sampai Inggris mulai mengimpor opium, perdagangan luar negeri dengan China adalah parah sekali jalan. Para pedagang Eropa tidak bisa mendapatkan teh cukup, sutra, dan porselen. Namun, Cina yang acuh tak acuh untuk wol, bulu, dan rempah-rempah yang ditawarkan oleh "barbar berambut merah". Hasilnya adalah bahwa Cina mengimpor sedikit-sementara sejumlah besar perak mengalir ke China.

Sebagai Inggris menjadi kecanduan teh dan impor China lainnya, mereka harus menemukan solusi untuk defisit perdagangan mereka tumbuh. 1773: Situasi perdagangan mulai membalikkan setelah British East India Company mengamankan monopoli opium, yang dijual ke pedagang Inggris di lelang di Calcutta.

 Selama tahun pertama, Inggris diimpor 200 peti, masing-masing berisi 160 pon Bengali opium.
1799: Konsumsi China mencapai 2.000 peti setahun. Kaisar Jiaqing melarang perdagangan opium sepenuhnya. Tapi baik pedagang Inggris maupun pedagang Guangdong tumbuh kaya di atasnya siap untuk menyerah.

Larangan opium mudah dielakkan dengan aliran tidak pernah berakhir pejabat China serakah dan korup lokal, yang menjadi bagian dari jaringan penyelundupan. Clippers tiba di Canton hanya diturunkan selundupan itu ke mengambang toko sebelum menuju ke pelabuhan untuk inspeksi pabean; opium itu kemudian diselundupkan ke darat.
William Jardine (1784-1843) - Kepala unggul hong Jardine, Matheson dan Perusahaan-fasih berkomentar bahwa sejak "opium adalah satu-satunya artikel uang riil yang dijual di China," itu harus diselundupkan.

Antara 1810-1830, penggunaan opium menjadi luas dalam pengiriman Cina-tahunan meningkat dari 5,000-23,000 dada. Pada puncaknya, ada sekitar satu juta pecandu opium di Cina, dari kuli dan Cina biasa untuk pedagang dan pedagang kaya untuk tentara dan pejabat pemerintah.

1825: impor Opium mendorong neraca perdagangan China ke merah.

1830: outflow besar dari perak yang digunakan untuk membayar opium mengarah ke krisis ekonomi utama. Perdagangan opium ilegal menjadi isu paling kontroversial antara pemerintah Cina dan pedagang Inggris di Canton.

1840-1842: PERANG OPIUM PERTAMA



Perang Opium memiliki dampak yang luar biasa dari China pembukaan untuk pengaruh Barat sebagai nilai-nilai tradisional China mulai berubah setelah perang.

1839: Pemerintah Qing menjadi sulit pada opium. Kaisar Daoguang menunjuk Lin Zexu (1785-1850), seorang pejabat tinggi, untuk menghentikan masalah. prajuritnya meletakkan mengepung pabrik tersebut hong 'dan menghentikan pasokan makanan selama enam minggu sebelum Inggris-di bawah komando Kapten Charles Elliot (1801-1875) -hands selama lebih dari 20.000 peti opium.

opium yang dibuang ke parit oleh sungai, dicampur dengan kapur, dan memerah keluar ke laut. Inggris menghentikan semua perdagangan dengan China dan kepala untuk Macau. Permusuhan membangun sampai November 1839, ketika kapal-kapal Inggris meledakkan empat kapal China, memicu Perang Opium pertama.

Juni 1840: Sebuah pasukan ekspedisi Inggris 4000 blokade Canton. Negosiasi memecah dan armada Inggris menyerang Canton dan menempati kota benteng-menewaskan sekitar 600 tentara Cina.

Di bawah peningkatan ancaman kekuatan angkatan laut superior Inggris, Cina akhirnya setuju untuk draft perjanjian di Januari 1841 (Konvensi Chuen Pi), yang Cedes Hong Kong kepada Inggris.
26 Januari 1841: Tanpa membuang waktu, Inggris mengibarkan bendera mereka di Possession Point di Pulau Hong Kong. Lima bulan kemudian, pejabat Inggris mulai menjual bidang tanah dan kolonisasi Hong Kong mulai.

Tapi kedua belah pihak tidak senang dengan perjanjian. Menteri Luar Negeri Inggris Lord Palmerson ledakan Kapten Elliot karena gagal untuk mengambil lebih banyak konsesi. Elliot ingat dalam aib dan digantikan oleh Sir Henry Pottinger (1801-1875

KAPAL PERANG DIPLOMASI & PERJANJIAN NANKING



Pasukan Inggris mengepung Guangzhou sebelum berlayar utara dan menduduki atau memblokade sejumlah pelabuhan dan kota-kota di sepanjang Sungai Yangtze dan pantai. Setelah Shanghai jatuh ke Inggris dan Nanking terancam, pihak berwenang Qing akhirnya menyerah pada tuntutan.

29 Agustus 1842: Perjanjian Nanking ditandatangani, menghapuskan sistem monopoli perdagangan. Perjanjian penghargaan Britain 21 juta ons perak kompensasi untuk opium disita, dan membuka lima pelabuhan pesisir Cina untuk perdagangan Inggris: Canton, Amoy (hari ini Xiamen), Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai (yang pertama dari "port perjanjian") .

Perjanjian itu juga menegaskan kepemilikan Inggris Hong Kong, yang secara resmi dipindahkan ke Inggris "selamanya". Pottinger menjadi gubernur Inggris pertama dari Hong Kong.

HongKong menjadi wilayah China pertama yang diambil oleh kekuatan Barat. Tiba-tiba, China terkena "musuh di pintu gerbang" baru dan merepotkan. Sebagai kekuatan Portugis di Asia terus melemah, Hong Kong mulai tumbuh sebagai salah satu kota pelabuhan terbesar di dunia yang pernah dilihat.

Lalu kenapa Hongkong di pilih oleh inggris pertama kali di ambil untuk menjadi salah satu kekuatan utama di wilayah tersebut?

Berlanjut ke part 2

SUMBER              :




Kamis, 09 Maret 2017

HONGKONG MACAU DAN SHENZHEN SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN EKSKURSI MAHASISWA ARSITEKTUR GUNADARMA



Untuk Studi Ekskursi Mahasiswa Universitas Gunadarma khususnya jurusan Arsitektur,yang di gelar setiap tahunnya, pada tahun 2017 ini destinasi tujuan para mahasiswa di tujukan pada 2 tempat destinasi yang berlokasi di Dubai dan Hongkong.
Disini Saya akan mengulas tempat-tempat di negara Hongkong beserta Macau dan Shenzen sebagai destinasi pilihan sayang dalam Studi Ekskursi Arsitektur kali ini.

LETAK GEOGRAFIS



HONGKONG

Hong Kong terletak di laut Tiongkok selatan, 60 km (37 mi) sebelah timur Makau di sisi berlawanan dari Pearl River Delta. Dikelilingi Laut Tiongkok Selatan di timur, selatan, dan barat, dan berbatasan dengan kota Shenzhen di utara, di seberang Sungai Sham Chun (Sungai Shenzhen). Luas daerahnya adalah 1,104 km2 (426 sq mi) terdiri dari Pulau Hong KongKowloon, dan New Territories, dan lebih dari 200 pulau lepas pantai, Pulau Lantau adalah yang terbesar sedangkan Hong Kong adalah yang kedua terbesar dan populasinya adalah yang terbesar. Dari keseluruhan total, 1,054 km2 (407 sq mi) adalah darat dan 50 km2 (19 sq mi) adalah air. Hong Kong mengklaim laut teritorial sejauh 3 nautical mile (5.6 km). Luas daratan Hong Kong menjadikan luasannya urutan ke-179 di dunia.

MACAU

Makau terletak pada 70 km sebelah barat daya Hong Kong dan 145 km dari Guangzhou. Ia adalah koloni Eropa tertua di Tiongkok, sejak abad ke-16.Makau adalah sebuah wilayah di pesisir selatan Republik Rakyat Tiongkok setelah penandatanganan perjanjian antara Portugal dengan Tiongkok pada 20 Desember 1999. Bersama dengan Hong Kong, Makau adalah suatu wilayah dengan status sebagai Daerah Administratif Khusus yang berlaku hingga 20 Desember tahun 2049 atau 50 tahun setelah penandatanganan penyerahan kedaulatan.

SHENZHEN

Shenzhen merupakan nama kota di RRC.Letaknya di bagian tenggara.Tepatnya di provinsi Guangdong.Pada tahun 2004,kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 6 juta jiwa dengan memiliki luas wilayah 2.020 km².Kota ini terdiri dari 6 kabupaten level-divisi. Letaknya tak jauh dari perbatasan Hong Kong.

DESTINASI ARSITEKTUR HONGKONG, MACAU DAN SHENZHEN

Kota Hongkong,Macau dan Shenzhen merupakan kawasan yang tersusun atas gedung gedung tinggi pencakar langit yang memiliki nilai estetis tinggi dalam segi Arsitektural tak ayal Negara satu ini menjadi salah satu tujuan Ekskursi Mahasiswa Arsitektur yang ingin menyaksikan keindahan Hamparan Gedung tinggi bergaya Modern pada negara tersebut.

VICTORIA BAY



Victoria Bay merupakan tempat wisata favorit dan menjadi aset terbesar bagi Hongkong, Victoria Bay ini adalah pelabuhan yang tersibuk di hongkong sehingga menarik masyarakat dunia datang ketempa ini, walaupun tempat ini sebagai pelabuhan akan tetapi keindahan tempat ini sangat terjaga dan menjadi tampat yang menghasilkan mendapatan besar di bidang pariwisata.
Yang menjadi lebih indah anda datang ke pantai ini pada malam hari, karena berjuta lampu twinkle hidup dan lebih dari 40 gedung-gedung tertinggi ikut menghiasi Victoria Bay hal ini menjadi tempat malam yang indah di dunia setelah di jepang dan italia. Untuk melihat Victoria bay secara keseluruhan anda dapat melihatnya di the peak. Jika anda ke hongkong tidak afdol jika belum mengunjungi  Victoria Bay dan yang paling tepat memandangi dari kapal ferry.

HONGKONG AVENUE OF STAR



Selain menyuguhkan yang menajubkan dari Victoria bay yang sangat terkenal dari hongkong bagi para travelling dunia. Hongkong Avaneu Of Star merupakan tempat untuk mempromosikan perfilman di hongkong dan sebagai media untuk memperkenalkan wisata di mata dunia. Icon dari Hongkong Avaneu Of Star ialah Patung setinggi 2 meter yang terbuat dari perunggu ini meragakan aksi bintang terkenal Hongkong yakni Bruce Lee. Hal ini juga merupakan untuk menghormati para bintang film yang mampu memperkenalkan hongkong ke mata dunia.  Hongkong Avaneu Of Star ini terletak di Tsim Tsa Shui Promenade, pembukaan resminya di lakukan pada tanggal 27 April 2004.

PO LIN MONASTERY



Po Lin Monastery merupakan tempat yang cocok untuk mengetahui budaya hongkong yang berpadu dengan keindahan alamnya, Po Lin Monastery adalah sebuah kuil kecil yang di bangun oleh tiga biksu dan disini anda dapat melihat tokoh dewa dan dapat belajar tentang warna-warni segala aspek agama budha. Tempat patung budha berada disebut sebagai Tian Tan Big Budha.  Di tempat ini anda akan mendapatkan pemandangan yang indah karena terletak di dataran tinggi yaitu di puncak gunung Muyu sebuah pulau Lantau, Hongkong. Oleh karena itu biara Po Lin ini menjadi salah satu tujuan favorit waisatawan yang datang ke Hongkong.

THE PEAK



Di tempat ini anda  akan melihat keindahan yang di suguhkan kota Hongkong dan waktu yang paling tepat ialah pada malam hari. Anda akan di melihat warna warni dari kota Hongkong seperti pantai victoria bay yang sangat terkenal keindahanya, gedung-gedung menjulang tinggi ditambah warna warni dari lampu yang bersinar kemudia anda juga akan melihat lereng bukit dari the peak yang hijau dan asri.

MACAU TOWER



Spot satu ini bisa dijadikan destinasi utama ketika berencana untuk liburan di Macau karena Menara Macau adalah obyek wisata yang akan melengkapi kesenangan Anda. Dengan tinggi 338 meter, segala keindahan kota Macau dapat dinikmati dari atas puncak Macau Tower ini. Tantang diri Anda juga untuk berjalan di luar gedung Macau Tower yang ada di atas di mana lantainya terbuat dari kaca sehingga bisa langsung melihat kota Macau. Kegiatan lainnya yang bisa memacu adrenalin adalah bungee jumping, jadi bagi yang suka tantangan obyek ini begitu wajib untuk didatangi.

RERUNTUHAN ST PAUL ATAU SAO PAULO



Ciri khas Macau yang tidak boleh terlupakan adalah reruntuhan St. Paul atau Sao Paulo di mana anak tangga besar menuju tempat ini merupakan pemandangan yang luar biasa di Macau. Alasan mengapa tempat ini disebut dengan reruntuhan adalah karena memang sempat terjadi kebakaran yang terjadi tidak hanya sekali pada bangunan ini, yaitu pada tahun 1601 dan 1835.

Konon, gereja ini dulunya berjejeran dengan perpustakaan serta kampus klasik yang akhirnya juga habis terbakar. Sempat ada upaya-upaya dalam mendirikan kembali bangunan megah tersebut, namun versi bangunan yang sudah ada di dalam banyak benak pengunjung bakal susah ditandingi oleh kondisi terbarunya.

WINDOW OF THE WORLD



Tempat wisata Shenzhen kali ini adalah Window of The World yang dapat anda temukan pada bagian sebelah barat dari Shenzhen. Tempat wisata ini merupakan salah satu taman yang memiliki berbagai macam tiruan dari bangunan – bangunan besar yang terkenal yang ada di dunia. Window of The World memiliki luas areal yang mencapai 480 ribu meter persegi. Yang terdapat di dalam taman ini bermacam bangunan tiruan dari bangunan yang terkenal yang ada di kota besar yang ada di dunia. Terdapat juga tiruan dari Menara Eiffel, Menara Condong Pizza, Colosseum, Piramida, Candi Borobudur dan bangunan lainnya.

Bangunan – bangunan replika yang ada di tempat ini dibangun dengan skala 1:15 atau pun juga 1:10 sehingga bangunan ini memiliki besaran yang dengan detail yang mirip seperti aslinya. Replika dari bangunan – bangunan yang ada di tempat wisata ini dibuat dengan sangat mendetail sehingga akan terlihat dengan sangat mirip sekali seperti bangunan yang asli. Mulai dari cara pewarnaan, pembentukannya, serta dari cara susunan bangunannya, maupun jumlah dari tiang yang menyangga bangunan tersebut.

DAPENG FORTRESS



Tempat wisata Shenzhen kali ini adalah Dapeng Fortress yaitu sebuah komplek dari benteng pertahanan yang merupakan tempat yang berfungsi sebagai tempat untuk berlindung dari berbagai macam serangan dari bajak laut Jepang pada masanya. Tempat wisata ini telah dibangun dari tahun 1394 yang lalu oleh seorang Kaisar dari Dinasti Ming. Tempat wisata ini memiliki Luas bangunan yang mencapai luas 110 ribu meter persegi. Yang terdiri dari pagar yang tebal yang terbuat dari batu bata yang kokoh yang mengelilingi rumah – rumah. Pagar – pagar ini memiliki ketinggian yang mencapai 6 m tingginya dan juga memiliki ketebalan lebih dari 2 m tebalnya. Tempat wisata ini sangat menarik untuk anda kunjungi terlagi anda menyukai tempat wisata yang memiliki nilai sejarah yang tinggi.


Sekian merupakan destinasi yang cukup menarik ketika berada di kota-kota tersebut,masih banyak tempat-tempat indah yang memiliki view dan nilai baik estetik maupun artistik tinggi.Semoga dapat bermanfaat bagi referensi kita bersama.

SUMBER

http://anekatempatwisata.com/10-tempat-wisata-di-hong-kong-yang-wajib-dikunjungi/
http://tempatwisataunik.com/wisata-dunia/wisata-asia/china/tempat-wisata-di-macau
https://www.tripadvisor.co.id/Attractions-g297415-Activities-c47-t3-Shenzhen_Guangdong.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hong_Kong

Rabu, 25 Januari 2017

AMDAL DAN CONTOH BENTUK PENYIMPANGANNYA


I.PENGERTIAN AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan.AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan).

Fungsi Amdal,yaitu          :

1.       Bahan perencanaan pembangunan wilayah
2.       Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.       Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.       Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.       Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.       Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7.       Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8.       Izin Kelayakan Lingkungan

Manfaat AMDAL berdasarkan sasaran dan ruang lingkupnya terbagi atas 3 kelompok manfaat,yaitu :

A. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 

1.       Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
2.       Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
3.       Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
4.       Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

 B. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 

1.       Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
2.       Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
3.       Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 

C. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat

1.       Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
2.       Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
3.       Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

II.PARAMETER AMDAL



Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.

Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :

A.      Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.

B.      Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.

C.      Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :

A. Dampak lingkungan langsung :

Ø  Faktor fisis biologis :

Ø  Udara
Ø  Air
Ø  Lahan
Ø  Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
Ø  Suara
Ø  SDA termasuk kebutuhan energi

B.Faktor Sosial Budaya

Ø  Taat cara hidup
Ø  pola kebutuhan psikologis
Ø  sistem psikologis
Ø  kebutuhan lingkungan sosial
Ø  pola sosial budaya

C.Faktor Ekonomi

Ø  Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
Ø  Pendapatan dan pengeluaran sector public
Ø  Konsumsi dan pendapatan perkapita 

B. Dampak lingkungan langsung :

Ø  Perluasan pemanfaatan lahan
Ø  Pengembangan kawasan terbangun
Ø  Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll

        Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

III.INTI AMDAL



Tiga nilai-nilai inti AMDAL :

1.       integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2.       utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3.       kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?

        Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:

Ø  memperbaiki desain lingkungan proposal;
Ø  memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
Ø  mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
Ø  informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:

Ø  melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
Ø  menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
Ø  menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
Ø  meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.

IV.PROSES DAN PROSEDUR AMDAL


Secara Umum Prosedur Amdal terdiri dari          :

Ø  Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Ø  Proses pengumuman
Ø  Proses pelingkupan (scoping)
Ø  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Ø  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Ø  Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:

Proses Penapisan:

Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Proses Pengumuman

Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses Pelingkupan

Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Persetujuan kelayakan lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:

Ø  Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
Ø  Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
Ø  Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
Ø  dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
Ø  pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

Ø  jumlah manusia yang terkena dampak
Ø  luas wilayah persebaran dampak
Ø  intensitas dan lamanya dampak berlangsung
Ø  banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
Ø  sifat kumulatif dampak
Ø  berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

a)      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
b)      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
c)       Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
d)      Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

V.STUDI KASUS

PENYIMPANGAN AMDAL DI TPA BANTARGEBANG BEKASI,TANGGERANG


BAB 1 PENDAHULUAN

Penataan lingkungan adalah rangkaian kegiatan menata kawasan tertentu agar bermanfaat secara optimal berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Sebuah kawasan tertentu akan terlihat sebagai kawasan tersebut, apabila kondisi lingkungannya ditata dan dipelihara dengan baik sesuai dengan kawasan tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut.
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
        Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry berskala besar.

BAB II PEMBAHASAN

A. Analisa:

        Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.

Sistem Perizinan

Pasal 18 UUPLH menyatakan:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
        Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPLH menyatakan bahwa contoh izin yang dimaksud adalah antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin usaha industri untuk usaha bidang industri (Hardjasoemantri, 2002: 294).
        Penjelasan ayat (3) menyatakan: “Dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenaan dengan penataan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya”. Artinya apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

        Dalam melaksanakan sistem perizinan, diatur pula berbagai hal dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UUPLH. Pasal 19 ayat (1) UUPLH menyatakan, bahwa dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:

Rencana tata ruang;
Pendapat masyarakat;
Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.

        Penjelasan Pasal 19 ayat (2) menyatakan, bahwa pengumuman izin melakukan usaha dan/atau kegiatan merupakan pelaksanaan atas keterbukaan pemerintah. Pengumuman izin melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut memungkinkan peran serta masyarakat khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.

        Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam Pasal 20 UUPLH menyatakan: Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada menteri. Pembuangan ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 21 UUPLH menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun. Ketentuan pasal ini perlu dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) yang merupakan ketentuan peralihan yang menyatakan, bahwa sejak diundangkannya UUPLH dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diimpor (Hardjasoemantri, 2002: 296).

        Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan.

B. Upaya Hukum Kasus Pencemaran Oleh Industri Kecil Di Semarang :

Sanksi Administrasi

        Ketentuan tentang sanksi administrasi ini tidak terdapat dalam UULH, karena pada umumnya sanksi administrasi terkait dengan system perizinan. Seseorang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan, dikenakan sanksi administrasi yang diberikan oleh instansi yang berwenang member izin.
        Dalam UUPLH diadakan ketentuan tentang sanksi administrasi, sehingga diperoleh ketentuan yang jelas, yang dapat diterapkan oleh instansi yang terkait.
        Pasal 25 UUPLH menyatakan: Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I. Pihak ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabatyang berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu (.Hardjasoemantri, 2002: 347).

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan  dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:

Ø  Aspek Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang  diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
Ø  Upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas.

SUMBER