Sabtu, 08 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.PENGERTIAN HUKUM


Dari masa ke masa penegakan hukum telah di tegakan di berbagai lapisan masyarakat untuk meluruskan sesuatu yang di anggap salah dan menyimpang dari norma dan aturan yang berlaku.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
B.SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM            
Sifat Hukum :
1.Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2.Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :               
1.Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2.Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

C.SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum di buat oleh lembaga tinggi negara guna untuk mengatur tingkah laku dan pola pikir warga masyarakatnya.
Sumber-sumber hukum formal meliputi beberapa yaitu:
Undang- undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
Sumber hukum materiil, meliputi :
Pendapat umum
Agama
Adat kebiasaan
Politik hukum dari pemerintah
D.PEMBAGIAN HUKUM
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan hakim
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -
undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD).
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan
Presiden (Kepres)
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, HukumPidana,
Hukum Internasional.

E.PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
F.TUGAS UTAMA NEGARA
Negara memiliki 2 tugas pokok yaitu:
1.Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,yang berarti bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.Mengorganisir dan mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
G.SIFAT-SIFAT NEGARA
Negara mempunyai beberapa sifat yaitu:
Sifat Monopoli
Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat Memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
Sifat Mencakup Semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
H.BENTUK NEGARA
Sejauh ini bentuk negara yang kita pahami di bagi atas 2 yaitu:
1.Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada di pusat.
2.Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan dari beberapa yang mulanya berdiri sendiri sebagai negara merdeka,berdaulat,kedalam suatu ikatan kerjasama yang di nilai efektif untuk melaksanakan kepentingan bersama yang umumnya memiliki cita-cita dan pandangan yang sama.Setelah bergabung masing-masing negara menyerahkan kekuasaan utama kepada negara federalnya.
I.UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dikatakan sebuah negara,suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Memiliki Wilayah
2.Memiliki Rakyat
3.Memiliki Pemerintahan
4.Memiliki Tujuan
5.Memiliki Kedaulatan
J.TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Republik Indonesia telah di rumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 point-pointnya sebagai berikut:
a.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti negara indonesia tidak mengadakan pembedaan atas ras,suku,dan agama juga golongan dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b.Memajukan kesejahteraan umum
berarti Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan,bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang,atau golongan tertentu saja.
c.Mencerdaskan kehidupan Bangsa
berarti Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan pemerintah Indonesia untuk turut berperan aktif dalam bidang pendidikan.
d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Negara Indonesia berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia dengan ikut dalam organisasi-organisasi dunia.
K.PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah dalam arti luas:
Segala kegiatan terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara,mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Segala tugas,kewenangan,kewajiban negara harus di laksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah dalam arti sempit:
Pemerintah hanyalah sebagai tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Pengertian pemerintah menurut sebagian ahli:
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan. S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.

Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
L.PENGERTIAN WARGA NEGARA
Unsur terpenting dalam terbentuknya suatu negara adalah memiliki rakyat.Pengertian rakyat sendiri adalah semua orang yang berdiam dan bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku.Dengan begitu rakyat di artikan sebagai kumpulan individu yang di persatukan oleh rasa persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil setiap individu yang berada dalam wilayah tertentu dibedakan menjadi:
a.Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan di perkenanankan mendiami wilayah di negara tersebut.
Penduduk sendiri dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.Warga negara yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2.Bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan merupakan warga negara
b.Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
M.KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
Ada beberapa asas kewarganegaraan, yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan perwarganegaraan.

a. Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia.


b. Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.


c. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain.

Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.


  1. Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
  2. Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.

N.PASAL TENTANG WARGA NEGARA

Menurut pasal 26 UUD 1945:
1 .Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut UU No.62 Tahun 1958:
Warga-negara Republik Indonesia ialah: 
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia.
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui. 
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

O.PASAL TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 29 Ayat 2
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Begitu pula pasal 31,32,33 dan 34 yang menjelaskan tentang menjamin hak-hak tentang pengajaran,perlindungan kultural,ekonomi dan kesejahteraan sosial.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar