Dari
masa ke masa penegakan hukum telah di tegakan di berbagai lapisan masyarakat
untuk meluruskan sesuatu yang di anggap salah dan menyimpang dari norma dan
aturan yang berlaku.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
B.SIFAT
DAN CIRI-CIRI HUKUM
Sifat Hukum :
1.Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2.Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1.Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya,
peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan,
atau mungkin pula kedua-duanya;
2.Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
C.SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum di
buat oleh lembaga tinggi negara guna untuk mengatur tingkah laku dan pola pikir
warga masyarakatnya.
Sumber-sumber hukum
formal meliputi beberapa yaitu:
Undang- undang
Yaitu
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam
masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kebiasaan ( hukum
tidak tertulis )
Merupakan sumber
hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai
nilai-nilai hidup yang positif.
Yurisprudensi (
Keputusan hakim )
Putusan hakim yang
memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti
oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal,sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
Sumber hukum
materiil, meliputi :
Pendapat umum
Agama
Adat kebiasaan
Politik hukum dari
pemerintah
D.PEMBAGIAN HUKUM
Hukum itu
dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian,
sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan
adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan
hakim
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang
mengadakan perjanjian
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di
dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana
terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum tertulis ini dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu :
1) Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum
Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -
undang Hukum Perdata (
KUHPdt ), Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD).
2) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU
), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan
Presiden (Kepres)
b. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut
juga hukum kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
c. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum
Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan
pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku
sekarang dalam suatu Negara tertentu
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh
para pihak. Jadi hukum
memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
b. Hukum
Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak,
apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian
7. Menurut
Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum
Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan.
Contoh :
Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, HukumPidana,
Hukum Internasional.
E.PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
olehpemerintahan yang
berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
F.TUGAS UTAMA NEGARA
Negara memiliki 2
tugas pokok yaitu:
1.Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial,yang berarti bertentangan satu
sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.Mengorganisir dan
mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
G.SIFAT-SIFAT NEGARA
Negara mempunyai
beberapa sifat yaitu:
Sifat Monopoli
Sifat monopoli
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
Sifat Memaksa
Sifat memaksa artinya
bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
Sifat Mencakup Semua
Sifat mencakup semua
berarti semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa
terkecuali.
H.BENTUK NEGARA
Sejauh ini bentuk
negara yang kita pahami di bagi atas 2 yaitu:
1.Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat,dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada di pusat.
2.Negara Serikat
Negara Serikat adalah
negara yang terjadi dari penggabungan dari beberapa yang mulanya berdiri
sendiri sebagai negara merdeka,berdaulat,kedalam suatu ikatan kerjasama yang di
nilai efektif untuk melaksanakan kepentingan bersama yang umumnya memiliki
cita-cita dan pandangan yang sama.Setelah bergabung masing-masing negara
menyerahkan kekuasaan utama kepada negara federalnya.
I.UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dikatakan
sebuah negara,suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Memiliki Wilayah
2.Memiliki Rakyat
3.Memiliki
Pemerintahan
4.Memiliki Tujuan
5.Memiliki Kedaulatan
J.TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara
Republik Indonesia telah di rumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
point-pointnya sebagai berikut:
a.Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti negara
indonesia tidak mengadakan pembedaan atas ras,suku,dan agama juga golongan
dalam membawa rakyatnya kearah tujuan yang dicita-citakan.
b.Memajukan
kesejahteraan umum
berarti Negara
Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam
kesejahteraan,bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang,atau golongan tertentu
saja.
c.Mencerdaskan
kehidupan Bangsa
berarti Kemajuan
dunia dewasa ini menyadarkan pemerintah Indonesia untuk turut berperan aktif
dalam bidang pendidikan.
d.Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
Negara Indonesia
berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia dengan ikut dalam
organisasi-organisasi dunia.
K.PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas:
Segala kegiatan terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan
dasar negara,mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi
tercapainya tujuan negara.
Segala tugas,kewenangan,kewajiban negara harus di laksanakan menurut
dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah dalam arti sempit:
Pemerintah hanyalah sebagai tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di
bidang eksekutif.
Pengertian pemerintah menurut sebagian ahli:
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Pemerintahan adalah semua urusan utk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan.
S
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yg dipilih oleh rakyat yg berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
Pemerintahan merupakan kebutuhan yg diadakan utk kemudian dihindari pada titik tertentu
L.PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Unsur terpenting dalam terbentuknya suatu
negara adalah memiliki rakyat.Pengertian rakyat sendiri adalah semua orang yang
berdiam dan bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara dan patuh terhadap
aturan dan hukum yang berlaku.Dengan begitu rakyat di artikan sebagai kumpulan
individu yang di persatukan oleh rasa persatuan dan kesatuan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil setiap individu yang berada
dalam wilayah tertentu dibedakan menjadi:
a.Penduduk ialah mereka yang memenuhi
syarat-syarat tertentu dan di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan
dan di perkenanankan mendiami wilayah di negara tersebut.
Penduduk sendiri dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.Warga negara yaitu penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
2.Bukan warga negara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan merupakan warga negara
b.Bukan penduduk ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
M.KRITERIA
MENJADI WARGA NEGARA
Ada beberapa
asas kewarganegaraan, yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat
kelahiran, dan perwarganegaraan.
a. Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Prinsip
dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam
sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya
dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih
berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan
Indonesia.
b. Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Prinsip
dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum
Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia,
kecuali anggota diplomatik.
c. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Prinsip ini
berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius
sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan
cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini
berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain.
Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.
Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.
- Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
- Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.
N.PASAL
TENTANG WARGA NEGARA
Menurut
pasal 26 UUD 1945:
1 .Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut UU No.62 Tahun 1958:
Warga-negara
Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia.
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia.
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
O.PASAL TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 27 Ayat 1
UUD 1945.
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
pasal 27 ayat 3
UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal
29 Ayat 2
“Setiap
warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya
paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal
30 ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
Begitu
pula pasal 31,32,33 dan 34 yang menjelaskan tentang menjamin hak-hak tentang
pengajaran,perlindungan kultural,ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar