BAB 1
LATARBELAKANG
Globalisasi
dewasa ini terjadi begitu cepat dan juga berdampak terhadap segala kebutuhan
dan teknologi.Salah satunya terhadap pembangunan khususnya pembangunan
pemukiman dan bangunan bangunan tinggi guna memprasaranai manusia dalam
menjalankan aktivitasnya.Pesatnya pembangunan di Indonesia tidak di barengi
dengan analisa dan dampak yang di timbulkan oleh bangunan yang akan didirikan
kelak,yang akibatnya terjadi permasalahan baik dalam skala kecil (cakupan
sempit) hingga permasalahan besar dalam cakupan yang luas.
Masalah tersebut dampak dari
perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir
panjang dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Selain
itu berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang
tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan
perencanaan pembangunan.
Persoalan permukiman merupakan
masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya
kantong-kantong kemiskinan yang fatal dan kemudian menyebabkan lahirnya
berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk
menangani dan mengawasinya. Permukiman kumuh merupakan salah satu masalah
sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program
dilakukan untuk mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman
masyarakat miskin di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan
ketidaktertiban dalam hidup bermasyarakat di perkotaan.Terlebih apabila
pemukiman tersebut didirikan di sekitar area bantaran kali yang notabene
sebegai salah satu penyedia sumber daya di lingkungan perkotaan.
Salah satu kajian saya dalam
pembahasan ini merupakan penyimpangan tata ruang kali ini adalah penyimpangan
tata ruang di daerah bantaran sungai khususnya Penyimpangan Tata Ruang di Sekitar Bantaran Kali Ciliwung yang
secara garis besar biasanya merupakan daerah kawasan hijau perkotaan adapun
batasan berdasarkan ketetapan undang-undang di suatu kota minimal garis sepadan
sungainya sebesar 15m,dan adapun undang-undang yang mengatur mengenai tata
ruang tersebut terdapat dalam undang-undang nomer 24 tahun 1992.
PENGERTIAN TATA RUANG DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
Menjelaskan
tentang penataan ruang sebagai mana fungsinya :
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan,
dan ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No.24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, penataan ruang adalah proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun
tujuan dari penataan ruang dalam konteks hukum positif Indonesia meliputi tiga
hal (pasal 3 UU.24/1992) :
1. Terselenggaranya
pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara.
2. Terselenggaranya
pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya.
3. Tercapainya
pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
· Mewujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera.
· Mewujudkan
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia.
· Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna,
berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
· Mewujudkan
perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif
terhadap lingkungan.
· Mewujudkan
keseimbangan kepentingan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
BAB 2
STUDI KASUS
PENYIMPANGAN
TATA RUANG DI AREA BANTARAN KALI CILIWUNG
Kelayakan Sungai Ciliwung sebagai
wadah penampungan air, idealnya menjadi sorotan bagi masyarakat dan pemerintah
Indonesia. Sungai yang berhulu dari Bogor hingga Depok ini, tergolong tercemar
berat kelas IV. Statusnya sudah mencapai mutu E (cemar sangat berat). Padahal,
cukup banyak warga yang bermukim di bantaran sungai. Kondisi ini mengakibatkan
air sungai ciliwung tidak layak konsumsi dan kawasan daerah aliran sungai (DAS)
Ciliwung, kategori kawasan kumuh.
Bantaran Sungai Ciliwung Jakarta dipadati masyarakat yang menggantungkan hidupnya di pinggiran sungai, bahkan lika – liku aktifitas masih terlihat di sepanjang aliran sungai ini. Hal ini terbukti, saat memperhatikan sepanjang Jalan Kampung Melayu Besar hingga Manggarai Tebet, Jakarta Timur, kebanyakan para kaum urban yang ’nekad’ datang ke Jakarta demi mencari lapangan pekerjaan namun kondisi berkata lain, sedikit dari para kaum urban yang merantau ke Jakarta untuk mencari kerja, berhasil. Dari persoalan ini, kaum urban tanpa berpikir panjang membangun pemukiman di bantaran sungai ini, akibatnya memperburuk tata ruang perairan sungai Ciliwung.
Dari kondisi sungai saat ini, maka sungai ciliwung tidak mampu menjalankan fungsi dengan baik sebagai penampung curah hujan. 2007 lalu, tercatat banjir telah mengenangi hingga 70% meter persegi wilayah Jakarta. Padahal 2002 lalu, wilayah Jakarta yang tergenang banjir hanya sekitar 24% meter persegi. Perbedaan luas genangan banjir yang mencolok ini, menggambarkan potret Jakarta yang kian memprihatinkan dari tahun ke tahun.
Pemukiman kumuh tidak hanya merusak
pemandangan kota, tetapi juga ikut merusak kesehatan sungai. Dengan panjang
sekitar 60 kilometer, bantaran sungai ciliwung telah dipenuhi pemukiman warga
yang terlihat kotor dan kumuh. Dampak yang ditimbulkan ialah mendorong
penyempitan badan sungai, bahkan daya tampung sungai ciliwung dalam mengalirkan
air semakin berkurang. Penyempitan badan sungai ini, bisa berakibat fatal bagi
perkembangan lingkungan sehat di DKI Jakarta.Hal ini akan berakibat banjir
ketika musim penghujan. Selain itu, dampak sosial lain yang ditimbulkan seperti
menurunnya kualitas hidup masyarakat bantaran kali, seperti penyakit yang kapan
saja bisa mengacam, dan terseret aliran sungai ciliwung ketika meluap akibat
curah hujan, akan terjadi.
FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN TATA RUANG DI
AREA BANTARAN KALI CILIWUNG
Tumbuhnya permukiman kumuh adalah
akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun
karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan
ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari
alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
Terbentuknya pemukiman kumuh dipandang potensial menimbulkan banyak masalah
perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku
menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.Berikut
merupakan yang melatarbelakangi munculnya pemukiman kumuh di pelosok kota
khususnya di kota-kota besar padat penduduk :
Timbulnya
kawasan kumuh menurut Hari Srinivas (2003) dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Faktor internal: Faktor budaya,
agama, tempat bekerja, tempat lahir, lama tinggal, investasi rumah, jenis
bangunan rumah.
2. Faktor eksternal: Kepemilikan tanah,
kebijakan pemerintah
Penyebab
utama tumbuhnya lingkungan kumuh menurut Khomarudin (1997) antara lain adalah :
1. Urbanisasi dan migrasi yang tinggi
terutama bagi kelompok masyarakat, berpenghasilan rendah,
2. Sulit mencari pekerjaan,
3. Sulitnya mencicil atau menyewa rumah,
4. Kurang tegasnya pelaksanaan
perundang-undangan,
5. Perbaikan lingkungan yang hanya
dinikmati oleh para pemilik rumah serta
6. Disiplin warga yang rendah.
7. Kota sebagai pusat perdagangan yang
menarik bagi para pengusaha,
8. Semakin sempitnya lahan permukiman
dan tingginya harga tanah.
DAMPAK PENYIMPANGAN
TATA RUANG DI AREA BANTARAN KALI
Dampak yang
ditimbulkan akibat adanya pemukiman kumuh adalah sebagai berikut :
a. Perilaku
Menyimpang
Perilaku menyimpang pada umumnya sering dijumpai pada
permukiman kumuh adalah perilaku yang bertentangan dengan norma-normal sosial,
tradisi dan kelaziman berlaku sebagaimana kehendak sebagian besar anggota
masyarakat.
Wujud perilaku menyimpang di pemukiman kumuh ini berupa
perbuatan tidak disiplin lingkungan seperti membuang sampah dan kotoran di
sembarang tempat, juga termasuk perbuatan menghindari pajak, tidak memiliki
KTP, dan menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti gotong royong
dan kegiatan sosial lainnya, mabuk-mabukan, adu ayam, mencoret-coret fasilitas
umum, dll.
Akibat lebih lanjut dari perilaku menyimpang tersebut bisa
mengarah ke tindak kejahatan (kriminal) seperti pencurian, pemerkosaan,
penipuan, penodongan, dan tindak kriminal lainnya,
b.
Terbatasnya sarana air bersih
Berdasarkan survei yang pernah dilakukan, hanya sekitar 60%
penduduk Indonesia mendapatkan air bersih dari PDAM, terutama untuk penduduk
perkotaan, selebihnya mempergunakan sumur atau sumber air lain. Bila datang
musim kemarau, krisis air dapat terjadi dan penyakit gastroenteritis mulai
muncul di mana-mana.
c. Menurunnya kualitas air sungai
Hal ini terjadi karena kebiasaan penduduk melakukan kegiatan
MCK di bantaran sungai. Akibatnya, kualitas air sungai menurun dan apabila
digunakan untuk air baku memerlukan biaya yang tinggi.
Selain itu hampir semua limbah cair baik yang
berasal dari rumah tangga dan industri dibuang langsung dan bercampur
menjadi satu ke badan sungai atau laut.
d. Kesehatan masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh
tergangu
Dengan munculnya lingkungan yang kumuh di tengah
masyarakat miskin di perkotaan,akan menyebabkan kesehatan bagi masyarakat yang
tinggal di wilayah tersebut akan terganggu. Hal ini dikarenakan faktor
lingkungan yang kurang bersih akan menumbuhkan
bibit-bibit penyakit dan menyebabkan masyarakat miskin terjangkit penyakit yang kebanyakan adalah
penyakit menular.
BAB 3
SOLUSI DAN KESIMPULAN
Tumbuhnya permukiman kumuh adalah
akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun
karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan
ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk
menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari
alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
Terbentuknya pemukiman kumuh dipandang potensial menimbulkan banyak masalah
perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku
menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.
Pemerintah selain memberikan rumah
susun juga harus memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum punya
pekerjaan. Dan masyarakat harus selalu menjaga lingkungannya agar tetap indah,
bersih, dan teratur.
Pemerintah daerah juga harus berupaya
memenuhi standarisasi minimum akan kebutuhan ruang terbuka hijau,hal ini lebih
menimbulkan manfaat selain untuk mengurangi dampak pemanasan global juga untuk
mengisi daerah sekitar bantaran kali guna menutup ruang yang tak terpakai agar
tidak digunakan sebagai pemukiman kumuh.
DAFTAR PUSTAKA
Dina.
(2008).Review Artikel Mengenai Masalah Permukiman Kota : Diperoleh
dari 9Desember 2011 sumber http://dinaonline.net46.net/KUMPULAN%20ARTIKEL.htm
Luchita, P.
(2010). Makalah Pemukiman Kumuh dan Upaya Untuk Mengatasinya:
Diperolehdari 7 Desember 2011 sumber http://pou-pout.blogspot.com/2010/03/makalah-permukiman-kumuh-dan-upaya.html
Masrun,
Laode. (2009). Permukiman Kumuh : Diperoleh dari 8 Desember 2011 sumber
http://odexyundo.blogspot.com/2009/08/permukiman-kumuh.html
Revandz, R.
(2011). 7 Masalah Kesehatan Lingkungan Di Indonesia
: Diperoleh
dari 13Desember 2011 sumber http://rachmadrevanz.com/2011/7-masalah-kesehatan-lingkungan-di-indonesia.html
Rukmana, D.
(2009). Kemiskinan dan Permukiman Kumuh di Perkotaan:
Diperoleh
dari 7Desember 2011 sumber http://www.jakartabutuhrevolusibudaya.com/2008/04/14/kemiskinan-dan-permukiman-kumuh-di-perkotaan/
Zoebir, Z.
(2008). Perilaku Menyimpang Masyarakat Migran Pemukiman Kumuh diPerkotaan:Diperoleh
dari 7 Desember 2011 sumber http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/2008/08/09/perilaku-menyimpang-masyarakat-migran-pemukiman-kumuh-di-perkotaan/
http://news.liputan6.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar