I.PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah singkatan
dari Analisis Dampak Lingkungan.AMDAL menurut PP No.27 Tahun
1999 yang berbunyi
bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi
berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial
budaya yang dilakukan secara menyeluruh. AMDAL untuk diperlukannya
studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta
menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan
yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL
(Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak
lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan).
Fungsi Amdal,yaitu :
1. Bahan
perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu
proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberikan
masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
4. Memberi
masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan
informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
6. Tahap
pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7. Merupakan
Scientific Document dan Legal Document
8. Izin
Kelayakan Lingkungan
Manfaat AMDAL berdasarkan sasaran
dan ruang lingkupnya terbagi atas 3 kelompok manfaat,yaitu :
A. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
1.
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
2.
Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
3.
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip
pembangunan berkelanjutan.
4.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
B. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
1.
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
2.
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
3.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat
sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
C. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
1.
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu
kegiatan.
2.
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
3.
Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
II.PARAMETER AMDAL
Seperti diketahui bahwa
lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai
macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan
(zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat
lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat
kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan
menjadi tiga jenis :
A. Parameter
terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana
setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari
perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
B. Parameter
umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum
dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap
lingkungan.
C. Parameter
controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan
fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian
timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi
AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Ø
Faktor fisis biologis :
Ø
Udara
Ø
Air
Ø
Lahan
Ø
Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
Ø
Suara
Ø
SDA termasuk kebutuhan energi
B.Faktor Sosial Budaya
Ø
Taat cara hidup
Ø
pola kebutuhan psikologis
Ø
sistem psikologis
Ø
kebutuhan lingkungan sosial
Ø
pola sosial budaya
C.Faktor Ekonomi
Ø
Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
Ø
Pendapatan dan pengeluaran sector public
Ø
Konsumsi dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
Ø
Perluasan pemanfaatan lahan
Ø
Pengembangan kawasan terbangun
Ø
Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya
mobilitas masyarakat dll
Berdasarkan penjabaran diatas maka
dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang
kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik
sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh
suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah
dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
III.INTI AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
1.
integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan
standar yang disepakati.
2.
utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan
seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3.
kesinambungan - dalam proses AMDAL akan
menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat
dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi
proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak
lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan
AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan
bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis
atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang
bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
Ø
memperbaiki desain lingkungan proposal;
Ø
memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan
dengan tepat dan efisien;
Ø
mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat
untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
Ø
informasi memfasilitasi pengambilan keputusan,
termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan
tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
Ø
melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
Ø
menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan
serius terhadap lingkungan;
Ø
menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan
komponen ekosistem; dan
Ø
meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
IV.PROSES DAN PROSEDUR AMDAL
Secara Umum Prosedur Amdal terdiri dari :
Ø
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Ø
Proses pengumuman
Ø
Proses pelingkupan (scoping)
Ø
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Ø
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Ø
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:
Proses Penapisan:
Proses penapisan (Proses Seleksi)
wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan
sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh
instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk
pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu
proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
Ø
Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi
penilai pusat;
Ø
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi
penilai provinsi; dan
Ø
Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh
komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
Ø
dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
Ø
pertimbangan terhadap saran, pendapat dan
tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia
tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan
lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
Ø jumlah
manusia yang terkena dampak
Ø luas
wilayah persebaran dampak
Ø intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
Ø banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
Ø sifat
kumulatif dampak
Ø berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
a) Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
b) Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
c) Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
d) Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
V.STUDI KASUS
PENYIMPANGAN
AMDAL DI TPA BANTARGEBANG BEKASI,TANGGERANG
BAB 1 PENDAHULUAN
Penataan
lingkungan adalah rangkaian kegiatan menata kawasan tertentu agar bermanfaat
secara optimal berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Sebuah
kawasan tertentu akan terlihat sebagai kawasan tersebut, apabila kondisi
lingkungannya ditata dan dipelihara dengan baik sesuai dengan kawasan tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat
lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama
dari kegiatan tersebut.
Pelaku usaha
dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa
terlebih dahulu memenuhi kewajiban di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum
secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah
kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda
tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal serupa juga dilakukan pengelola
lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut
Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua
kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat
perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi
kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil,
seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industry
berskala besar.
BAB II PEMBAHASAN
A. Analisa:
Aspek Hukum Perlindungan kawasan
industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam
pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Sistem Perizinan
Pasal 18 UUPLH menyatakan:
Setiap usaha dan/atau kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPLH
menyatakan bahwa contoh izin yang dimaksud adalah antara lain izin kuasa
pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin usaha industri untuk
usaha bidang industri (Hardjasoemantri, 2002: 294).
Penjelasan ayat (3) menyatakan: “Dalam
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang
berkenaan dengan penataan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan
hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya”. Artinya apabila suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka
persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus
diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam melaksanakan sistem perizinan,
diatur pula berbagai hal dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UUPLH. Pasal 19
ayat (1) UUPLH menyatakan, bahwa dalam menerbitkan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
Rencana tata ruang;
Pendapat masyarakat;
Pertimbangan dan rekomendasi
pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Penjelasan Pasal 19 ayat (2)
menyatakan, bahwa pengumuman izin melakukan usaha dan/atau kegiatan merupakan
pelaksanaan atas keterbukaan pemerintah. Pengumuman izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan tersebut memungkinkan peran serta masyarakat khususnya yang
belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan
lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.
Pencegahan pencemaran dari kawasan
industri diatur dalam Pasal 20 UUPLH menyatakan: Tanpa suatu keputusan izin,
setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia
ke media lingkungan hidup Indonesia. Kewenangan menerbitkan atau menolak
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada menteri.
Pembuangan ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan
pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 UUPLH menyatakan, bahwa setiap
orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun. Ketentuan
pasal ini perlu dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) yang
merupakan ketentuan peralihan yang menyatakan, bahwa sejak diundangkannya UUPLH
dilarang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan limbah bahan
berbahaya dan beracun yang diimpor (Hardjasoemantri, 2002: 296).
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai
berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan.
B. Upaya Hukum Kasus Pencemaran
Oleh Industri Kecil Di Semarang :
Sanksi Administrasi
Ketentuan tentang sanksi administrasi
ini tidak terdapat dalam UULH, karena pada umumnya sanksi administrasi terkait
dengan system perizinan. Seseorang yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan, dikenakan sanksi administrasi
yang diberikan oleh instansi yang berwenang member izin.
Dalam UUPLH diadakan ketentuan tentang
sanksi administrasi, sehingga diperoleh ketentuan yang jelas, yang dapat
diterapkan oleh instansi yang terkait.
Pasal 25 UUPLH menyatakan: Gubernur/
Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri
terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu
pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau
kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. Wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/
Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I. Pihak
ketiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2). Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabatyang berwenang. Tindakan
penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu (.Hardjasoemantri,
2002: 347).
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan
dari pembahasan kasus diatas adalah sebagai berikut:
Ø Aspek
Hukum mengenai pencemaran di kawasan Lingkungan Industri Kecil Semarang
diatur dalam UUPLH No 23 tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah
Kabupaten untuk mengatur dan mengurus,dan menegakkan hukum.
Ø Upaya
penegakkan hukum yang dapat dilakukan berkaitan dengan kasus pencemaran di
Lingkungan Industri Kecil adalah dengan penerapan instrumen hukum secara
Administratif, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Jika sanksi administrasi
dinilai tidak efektif, barulah dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai
senjata pamungkas.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar